APBDes Perubahan 2025 Disahkan, Prioritaskan Pembangunan RTH Smart dan Pelatihan Masyarakat Desa Murung Karangan
Murung Karangan - Pemerintah Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta jajaran Pemerintah Desa.
Kepala Desa Murung Karangan, Bapak Riduan Nor Hadi, menyampaikan bahwa APBDes Perubahan ini difokuskan pada percepatan pembangunan RTH Smart dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Dengan disahkannya APBDes Perubahan ini, kami berharap pembangunan di Desa Murung Karangan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta mengawasi pelaksanaan program-program ini agar transparan dan akuntabel," tambah Bapak Kepala Desa.
Proses pengesahan APBDes Perubahan 2025 ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat. Dengan demikian, Pemerintah Desa Murung Karangan siap melaksanakan program-program pembangunan yang telah disepakati untuk kemajuan desa dan kesejahteraan warganya.